WBS
Saber Pungli
UPG
Pengaduan Masyarakat
Laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana yang berada di pemerintah daerah.
UPG adalah unit yang berada di bawah Inspektorat yang bertugas memproses, memantau, dan mengendalikan gratifikasi. UPG juga merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerima laporan gratifikasi.